FREQUENLY ASKED QUESTION (FAQ)
-
Q: Bagaimana cara pengajuan Permohonan Pelayanan Alur (PPA)?
-
Q: Perusahaan keagenan kami belum pernah atau sudah lama bertransaksi dengan PT Ambapers, Bagaimana kami bisa meng-akses Aplikasi PPA Online?
-
Q: Kapan jam kerja pelayanan PPA PT Ambapers untuk melakukan verifikasi dan proses pengajuan PPA?
-
Q: Saya belum pernah menggunakan / menjaukan Pelayanan Alur, data apa saja yang perlu saya siapkan?
-
Q: Saya Sudah Mempunyai Draft Survey dan saya akan membayar ke Bank Kalsel, Berapa yang harus saya bayar?
DPP = Berat Muatan X 0,3 X Kurs Pajak tanggal Pengajuan
PPn = 10% x DPP (dibulatkan kebawah/floor)
Fee = DPP + PPn
-
Sesuai peraturan pelayanan tarif muatan adalah 0,3 USD per MTON
-
Sesuai peraturan menteri keuangan, semua transaksi harus menggunakan mata uang Rupiah, sehingga faktor kali resmi yang digunakan adalah Kurs Pajak
-
Q: Saya bingung dengan perhitungan dan takut perhitungan saya salah?
-
Q: Saya Membawa muatan Batubara dari Hulu ke Taboneo Anchorage, namun muatan saya terdapat sisa karena Barge Transhipment sudah penuh, sehingga barang harus saya bawa kembali. Apakah saya tidak perlu membayar Channnel Fee?
-
Q: Perjanjian penjualan saya adalah FOB Shipping Point atau biaya ditanggung Pembeli, tapi perusahaan saya yang mengorganisir pengiriman. Bagaimana Cara pembayaran dan transaksi terkait Perpajakan?
-
Kami mengenal istilah Pemilik Cargo dan Penanggungjawab Pembayaran. Data yang dimasukkan pada kolom Penanggung jawab pembayaran adalah nama Pembeli anda termasuk NPWP dan Alamat (disertai Copy Kartu NPWP), maka Faktur Pajak yang muncul adalah nama penanggung jawab pembayarandalam hal ini adalah nama pembeli anda. Namun demikian, kami tetap tidak memproses permohonan jika kami belum menerima pembayaran pada system Banking kami.
-
Q: Perusahaan saya mengharuskan menerima Invoice sebelum melakukan pembayaran, dapatkan saya mendapatkan Invoice?
-
Dengan melakukan SUBMITpada aplikasi Permohonan PPA, berarti Pihak yang tertera pada kolom penanggungjawab pembayaran kami anggap sebagai pengguna jasa dan bersedia melakukan pembayaran sesuai channel fee yang proses oleh petugas Pelayanan kami sehingga Formulir PPA dapat dicetak dan berlaku mengikat baik kepada Agen pelayaran, penanggung jawab pembayaran dan segala pihak yang berkepentingan menyatakan sanggup dan bersedia untuk melakukan pembayaran.
-
Q: Perusahaan saya di luar Banjarmasin dan pembayaran tidak kami serahkan kepada agen pelayaran kami, tetapi kami sendiri yang akan melakukan pembayaran?
-
Sistem Transfer pada perbankan Indonesia paling lama memerlukan waktu 3 hari kerja bank untuk bisa masuk pada rekening kami, mohon lakukan pembayaran 3 hari sebelum agen anda melakukan pengajuan PPA jika transfer dilakukan dari bank lain, dan untuk mempercepat proses pembayaran, bisa langsung dilakukan di loket kasir Bank Kalsel.
Untuk Pembayaran di Wilayah Banjarmasin:
-
Loket Kantor Kas Bank Kalsel telah dibuka di Gedung Ambapers tepat didepan Kantor Pelayanan Ambapers.
-
Dalam hal hari sabtu minggu, loket Bank Kalsel tetap buka, untuk informasi kantor kas Bank Kalsesl yang melayani hari sabtu minggu, bisa menghubungi bank kalsel untuk cabang / kantor kas yang buka pada sabtu dan minggu.
-
Dalam hal hari libur nasional baik pada hari kerja ataupun bertepatan pada hari sabtu minggu, yang menyebabkan bank kalsel tutup, maka Bagian Keuangan PT Ambapers membuka loket pembayaran Tunai di kantor PT Ambapers.
-
Q: Bagaimana saya bisa mendapatkan Faktur Pajak?
-
Q: Terdapat kesalahan data yang kami ajukan (agen kami ajukan), apakah kami bisa melakukan perubahan data tersebut?
-
Nota Penjualan dan Faktur Pajak Elektronik bisa diambil 3(hari) hari kerja, dan Perubahan Data serta Pengajuan keberatan atas nota dan faktur tersebut seperti tapi tidak terbatas pada permintaan perubahan data yang termasuk juga data penangung jawab pembayaran, nilai ataupun data lain seperti yang telah diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengajuan Permohonan PPA dan apabila melampaui maka dianggap telah setuju dan tidak dilayani.
-
Note:banyak kasus permintaan perubahan data penanggung jawab pembayaran, lebih dari batas yang ditoleransi bahkan hingga melewati bulan. Pada prinsipnya kami tidak bisa melayani permintaan tersebut. System Pelayanan Kami sudah terintegrasi dengan system keuangan dan system lain bahkan data didistribusikan kepada pemangku kepentingan diluar Ambapers.